Kelompok 5
Ø
Ade Sugiarsih
Ø
Kusniati Andriani
Ø
Herna Wati
Ø
Nur Heny
KEDUDUKAN GURU SEBAGAI PROFESI DI SEDOLAH
Guru adalah salah satu komponen
manusiawi dalam proses belajar-mengajar yang ikut berperan dalam usaha
pembentukan sumber daya manusia yang berpotensial di bidang pembangunan. Oleh
karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidangkan kedudukannya sebagai
tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat semangkin yang berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan
bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para
siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
A.
PERSYARATAN GURU
Adapun
syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa
kelompok.
1. Persyaratan
administrasi
kewarganegaraan (warga negara Indonesia), umur
(sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, mengajukan permohonan.
2. Persyaratan
teknis
Harus
berijazah pendidikan guru. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai
cara dan teknik mengajar, terampil
mendesain program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan
pendidikan/pengajaran.
3. Persyaratan
psikis
Sehat
rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar,
ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuensi dan berani bertanggung
jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian.
4. Persyaratan
fisik
Berbadan
sehat, tidak memilki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak
memiliki gejala-gejala penyakit yang menular.
Sesuai
dengan tugas keprofesiannya, maka sifat dan persyartannya, maka sifat dan
persyaratan tersebut secara garis besar dapat diklasifikasikan dalam spektrum
yang lebih luas, yakni guru harus:
a. Memiliki
kemampuan profesional;
b. Memiliki
kapasitas intelektual;
c. Memiliki
sifat edukasi sosial.
Profesionalisme dan kapasitas edukasi
sosialnya. Untuk mendekati permasalahan itu perlu dilihat beberapa aspek yaitu:
1. Aspek
kematangan jasmani
Aspek kematangan jasmani dapat dilihat
dari perkembangan biologis dan usia.
2. Aspek
kematangan rohani
Aspek ini ditandai dengan aqil-baliq,
kemtangan atau kedewasaan dalam arti rohani mungkin sangat bervariasi atau
berbeda-beda antara masyarakat atau bangsa yang lain.
3. Kematangan
atau kedewasaan sosial
Aspek kedewasaan sosial senantiasa berhubungan dengan
kehidupan sosial, atau kehudupan bersama antar manusia.
B.
GURU SEBAGAI TENAGA PREFESIONAL
Kata
profesi memiliki banyak kata konotasi, salahsatu diantara tenaga kependidikan,
termasuk guru. Secara umum profesi sebagai suatu pekerjaan yang memiliki
pendidikan lanjut didalam science dan teknologi yang digunakan sebagai
perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan bermanfaat.
Seorang pekerja prefesional khususnya guru dapat dibedakan seorang teknisi,
karena disamping menguasai sejumlah teknik serta prosedur kerja tertentu,
seorang pekerja prefesional juga ditandai adanya informed responsiveness
terhadap implikasi kemasyarakatan dari kerjanya.
Menurut
Westby dan Gibbson, mengemukakan ciri-ciri keprofesian dibidang kependidikan
sebagai berikut:
1.
Diakui oleh masyarakat dan layanan hanya
dikerjakan oleh pekerja yang dikategorikan sebagai suatu profesi.
2.
Memiliki sekumpulan bidang ilmu
pengetahuan sebagai landasan dari sejumlah tehknik dan prosedur yang unik.
3.
Diperlukan persiapan yang sengaja dan
sistematis, sebelum orang itu dapat melaksanakan pekerjaan profesional.
4.
Memiliki mekanisme untuk menyaring
sehingga orang yang berkompten saja yang diperbolehkan bekerja.
5.
Memiliki organisasi profesional untuk
meningkatkan layanan kepada masyarakat.
C.
GURU
SEBAGAI PENDIDIK DAN PEMBIMBING
Seseorang dikatakan sebagai guru
tidak cukup “tahu” sesuatu materi yang akan diajarkan, tetapi pertama kali ia
harus merupakan seseorang yang memang memiliki “kepribadian guru”, dengan
segala ciri tingkat kedewasaannya. Dengan kata lain untuk menjadi pendidik atau
guru, seseorang harus memiliki kepribadian.
Ada tiga alternatif yang perlu diperhatikan oleh
para guru dalam menjalankan tugas pengabdiannya, yakni:
1. Merasa
terpanggil
2. Mencintai
dan menyayangi anak didik
3. Mempunyai
rasa tanggung jawab secara penuh dan sadar mengenai tugasnya.
Sehubungan
dari beberapa fungsi yang dimiliki guru, maka terdapat beberapa aspek utama
yang merupakan kecakapan serta pengetahuan dasar bagi guru.
1. Guru
harus dapat memahami dan menempatkan kedewasaanya.
2. Guru
harus mengenal diri siswanya.
3. Guru
harus memiliki kecakapan memberi bimbingan.
4. Guru
harus memiliki dasar pengetahuan yang luas tentang tujuan pendidikan di
Indonesia pada umumnya sesuai dengan tahap-tahap pembangunan.
5. Guru
harus memiliki pengetahuan yang bulat dan baru mengenai ilmu yang diajarkan.
D.
BEBERAPA PERANAN GURU
Peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar secara
singkat dapat disebutkan sebagai berikut:
a. Imformator
b. Organisator
c. Motivator
d. Pengarah/direktor
e. Inisiator
f. Transmitter
g. Fasilitator
h. Mediator
i.
Evaluator
E.
HUBUNGAN GURU DAN SISWA
Hubungan guru dengan siswa/anak
didik didalam proses belajar mengajar merupakan faktor yang sangat menetukan.
Bagaimanapun baiknya bahan pelajaran yang diberikan, bagaimanapun sempurnanya
metode yang digunakan, namun hubungan guru/siswa merupakan hubungan yang tidak
harmonis maka dapat menciptakan suatu hasil yang tidak diinginkan.
Dalam hubungan ini, salah satu cara
untuk mengatasinya adalah melalui contact hours atau jam-jam bertemu antara
guru/siswa, pada hakikatnya merupakan kegiatan diluar jam-jam persentasi dimuka
kelas seperti biasanya.
F.
KODE ETIK GURU
Ø Kode
Etik Guru Indonesia
Kode
etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan
norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu
sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan
tugas pengabdiannya sebagai guru, baik didalam maupun diluar sekolah serta
dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Ø Penetapan
kode etik
Kode
etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan
mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu
kongres organisasi profesi dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh
dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh
orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari
organasasi tersebut. Dengan demikian, jelas bahwa orang-orang yang bukan atau
tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada
dalam kode etik tersebut.
Menurut
Undang-undang No.08 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepagawaian. Pasal 28
Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa ’’Pegawai Negeri Sipil
mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam
dan diluar kedinasan’’. Dari uraian ini dapat kita simpulkan bahwa kode etik
merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan didalam melaksanakan tugas
dan dalam hidup sehari-hari.
Dalam
pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan
bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai
guru (PGRI,1973).
Ø Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Pada
umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap,
tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah
sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari
rekan-rekanya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan
dari organisasi profesi.
Adapun rumusan kode
etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu dengan hasil kongres
PGRI XIII, yang terdiri dari sembilan item berikut ini:
a.
Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-pancasila.
b.
Guru
memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
c.
Guru
mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penggunaan.
d.
Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
e.
Guru
memelihara hungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f.
Guru
secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya.
g.
Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru tidak berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h.
Guru
secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi
profesional sebagai sarana pengabdiannya.
i.
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
DAFTAR RUJUKAN
A.M,
Sardiman. 2011. INTERAKSI DAN MOTIVASI
BELAJAR MENGAJAR. Jakarta: Rajawali Pers.
Soetjipto,
Kosasi, Raflis. 2009. Profesi Keguruan.
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Nama : Abdul Hamid
BalasHapusNim : A1B11020
Berikan penjelasan beserta contoh secara sederhana oleh kelompok 5 mengenai peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar secara singkat yaitu imformator, organisator, motivator, pengarah/direktor, inisiator, transmitter, fasilitator, mediator, evaluator ?
Sebelumnya terima kasih pertanyaan Saudara Abdul Hamid. Jawaban kelompok kami adalah
Hapus Imformator adalah sebagai cara mengajar informatif, Sebagai informator guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diprogramkan dalam kurikulum. Contoh guru memberikan informasi nilai-nilai moral selain, melalu media teknologi .
Organisator adalah guru sebagai organisator, pengelola kegiatan akademik. Komponen-komponen yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, semua diorganisasikan sedemikian rupa, sehingga dapat mencapai efektivitas dan efisien dalam belajar pada diri siswa. Contoh silabus, jadwal pelajarn, RPP.
Motivator adalah peranan guru sebagai motivator, artinya dalam rangka meningkatkan kegairahan dan pengembangan kegiatan belajar siswa. Guru harus dapat merangsang dan memberikan dorongan semangat belajar kepada siswanya. Contoh guru membrikan pujian, penghargaan, hukuman, dll.
Pengarah/direktor adalah guru dalam hal ini harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. Contoh guru mampu mengarahkan siswa.
Inisiator adalah guru dalam hal ini sebagai pencetus ide-ide dalam proses belajar. Sudah barang tentu ide-ide itu merupakan ide-ide kreatif yang dapat dicontohkan oleh anak didiknya. Contoh guru mempunyai ide, seorang guru mengajak siswa belajar di luar ruangan untuk memberikan suasana belajar baru bagi siswa.
Transmitter adalah dalam kegiatan belajar guru juga akan bertindak selaku penyebar kebijaksanaan pendidikan dan pengetahuan. Contoh guru memberikan kebijakan kepada siswanya yang sakit bisa mengikuti ujian susulan.
Fasilitator adalah guru dalam hal ini akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar. Contoh guru memberikan fasilitas kepada siswa berupa bahan atau alat (LCD, gambar, buku, dll) dalam proses belajar mengajar untuk.
Mediator adalah guru sebagai mediator diartikan sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa. Mediator juga diartikan penyedia media. Contoh menengahi atau memberikan jalan ke luar kemacetan dalam kegiatan diskusi siswa.
Evaluator adalah guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademis maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak. Contoh evaluasi biasa dilakukan guru diakhir semester nilai yang didapat siswa apa sudah maksimal atau masih kurang.
sebelumnya terima kasih jawaban saudari maya apa yang Anda paparkan kami sependapat, menambahkan jawaban kelompok kami mengenai pertanyaan saudara Hamid
Hapus1. Informator maksudnya di sini guru sebagai orang yang melakukan kegiatan mengajar yakni sebagai pelaksana cara mengajar dengan memberikan informasi berupa pengetahuan kepada peserta didik. contohnya dalam kegiatan belajar mengajar guru memberikan pengetahuannya melalui informasi kepada peserta didiknya.
2. organisator
tugas guru di sini yakni pengelola kegiatan akademik. silabus, workshop, jadwal pelajaran dan lain-lain
contohnya seorang guru membuat jadwal pelajaran dan membuat rencana mengajar dari rencana menagajar yang telah di buat dan telah dirancang maka saat pembelajaran akan tercipta efektivitas dan efesiensi dalam pembelajaran.
3. Motivator
maksud dari motivator di sini ialah seorang guru yang memberikan dorongan dalam sebuah pembelajaran kepada peserta didik sehingga dalam sebuah pembelajaran peserta didik akan termotivasi
contohnya memberikan pujian kepada siswa atas keberhasilannya melalui penghargaan baik itu berupa dengan kata-kata pujian atau memberikan komentar positif terhadap hasil kerjanya.
4. Inisator
di sini guru pencetus ide-ide kreatif dalam proses belajar sehingga dapat dicontoh oleh anak didiknya.
5.transmitter
maksudnya dalam kegiatan belajar guru juga akan bertindak selaku penyebar kebijaksaan pendidikan dan pengetahuan.
contohnya memberikan pengetahuan yang dimilikinya kepada siswa, sehingga guru mentransfer pengetahuan tersebut dalam proses pembelajaran kepada siswanya.
6. Fasilitator
di sini guru berperan dalam memberikan fasilitas yang diperlukan dalam kegiatan belajar mengajar sehingga akan terjadi kemudahan dalam proses belajar mengajar.
contohnya guru memanfaatkan sumber media pembelajaran baik itu berupa lcd atau media lainnya sehingga akan tercipta suasan pembelajaran yang efektif.
7. Mediator
tugas guru disini bia diartikan sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa dan mediator d sini bisa juga di artikan sebagai penyedia media.
contohnya menyidiakan media pembelajaran sesuai dengan materi yang akan di pelajari.
8. evaluator
maksudnya guru mengevaluasi pada materi yang telah dipelajari , menilai dan mencatat kemampuan , penccapaian dan kemajuan peserta didiknya.
contohnya memberikan evaluasi dari materi yang telah di bahas baik itu berupa ulanagn harian, latihan dan sebagainya.
nama : ahmad jamaludin
BalasHapusnim : A1B110204
prodi : PBSI reg. B
saya ucapkan terima kasih kepada kelompok 5 yang membahas mengenai kedudukan guru sebagai profesi di sekolah. saya sangat setuju sekali dengan paparan kelompok diatas.
namun disini saya ingin bercerita sedikit tentang pengalaman saya:
waktu saya sekolah, saya merasa bahwa guru dalam proses mengajarnya membuat peserta didik merasa takut karena guru tersebut jika ia mengajar ia menggunakan kekerasan, seperti menendang, memukul siswa dengan keras bahkan terlihat kami adalah seorang hewan, pdahal kesalahan yang kami buat hanya masalah sepele. dan pada saat itu banyak sekali guru yang lain melihat namun terkesan tak memperdulikan nasib anak didiknya. mungkin karena faktor lain entah apa saya juga kurang tahu. lalu kita lihat lagi di media-media ada seorang guru yang mencabuli anak didiknya bahkan ada pula yang berpacaran dengan anak didiknya. dengan kita melihat atau membaca cerita saya ini, bagaimana menurut kalian semua tentang fenomena guru yang seperti ini, sudah jelas menurut saya bahwa guru tersebut bukan lah guru yang profesional, iya bukan? lalu bagaimana tentang sanksi pada guru jika mereka melkukan hal tersebut? karena kita lihat bahwa guru yang melakukan kesalahan diatas biasanya malah dibela oleh pihak sekolah karena tidak ingin nama sekolahnya terkesan buruk dimata masyarakat.
dan menurut kalian apakah sanksi di daerah kita ini sudah berjalan dengan baik?
terimakasih untuk tanggapan bagi teman-teman. mudah"an kita sebagai calon guru tidak melakukan suatu hal seperti diatas. semoga kita semua menjadi calon guru yang profesional.amin
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada saudari maya telah menanggapi pertanyaan jamal dan kami setuju apa yang dipaparkan oleh saudari maya. Pengalaman yang dialami saudari jamal kami turut prihatin sepertinya gurunya sangat tidak manusiawi apa lagi Anda mengatakan gurunya menganggab kalian seperti hewan ini perlu dipertanyakan ada apa dengan gurunya perlu penanaman pendidikan karakter terhadap gurunya. Tetapi, menurut kelompok kami guru pada zaman dulu model pembelajarannya banyak guru yang tegas dalam menangani siswa bahkan sampe kepada kekerasan fisik yang tujuannya untuk mencapai kedisplinan dalam proses belajar. Tujuan guru untuk mendisplinkan siswanya dengan menggunakan kekerasan untuk sekarang tidak berlaku karena ada UUD perlindungan anak, dari segi psikologi juga tidak baik untuk anak didik, mungkin model pembelajaran guru yang dulu seperti itu bertujuan untuk mendisplinkan proses belajarnya. Untuk saudari jamal pertanyaan Anda sangat bagus fenomena yang Anda paparkan marak terjadi didaerah-daerah yang kita lihat di media, kami juga setuju pendapat Anda kalau guru tersebut tidak prefesional. Untuk sanksi karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekanya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Anda kembali bertanya masalah sanksi di daerah kita untuk sanksi moral mungkin sudah jelas mendapat celaan dari masyarakat tapi untuk sanksi yang terberat masih kurang maksimal untuk di Indonesia karena sepengetahuan kami bagi tersangka yang memiliki kekuasan dan uang akan lebih diringankan hukuman. Ada yang mengatakan hukum di Indoneia bisa dibeli mereka yang beruang mereka yang berkuasa . Terima kasih
HapusNama: Eko Prasetyo N.
BalasHapusNIM: A1B110220
Bagus sekali presentasi dari kelompok ini. saya sedikit ingin bertanya, tentang pembahasan di atas. Di sini ada di jelaskan tentang syarat menjadi seorang guru, seperti persyaratan administrasi, teknis, psikis, dan fisik. Seperti yang kita ketahui, di daerah tertentu masih ada seorang calon guru yang menjadi guru tanpa memenuhi syarat tersebut. Jadi, yang ingin saya tanyakan, bagaimana jika calon seorang guru itu menjadi guru tanpa memenuhi salah satu syarat yang telah di jelaskan di atas? apakah itu bisa disebut guru yang profesional atau calon guru yang profesional? Jelaskan dan tolong berikan contohnya
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusTerimakasih kepada saudara Eko telah memberikan pertanyaan kepada kelompok kami. Di sini kami akan menjawab pertanyaan dari saudara eko.
HapusMenurut kami jika seorang guru tidak memenuhi salah satu syarat yang telah dipaparkan dalam materi kami, maka guru tersebut tidak bisa dikatakan guru yang profesional karena guru yang profesional harus memenuhi persyaratan-persyaratan di dalam dunia pendidikan.
Contohnya saja guru memiliki persyaratan diantara ke tiga tersebut tetapi dia tidak memiliki salah satu syarat tadi yakni bisa dikatakan persyaratan teknis, persyaratan teknis ini merupakan persyaratan yang bersifat formal, maksud dari formal ini ialah seorang guru harus mempunyai ijazah pendidikan guru. Jika guru tersebut tidak memiliki salah satu dalam persyaratn ini maka guru tersebut tidak bisa memberikan pengetahuan yang benar kepada muridnya. Seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas, makin tinggi pendidikan atau ilmu yang dimiliki guru, maka makin baik dan tinggi pula tingkat keberhasilan dalam memberikan ilmu pengetahuan pada kegiatan belajar mengajar. Jadi, jika guru tersebut tidak memiliki salah satu persyaratan ini maka tidak akan ada proses pembelajaran yang berhasil dalam dunia pendidikan. Dari pernyataan ini sudah jelas bahwa guru tersebut tidak bisa dikatakan sebagai guru yang profesional.
Terimakasih.
HESTI NOVIANTI
BalasHapusA1B110206
DI dalam penjelasan dari kelompok 5 Kalian menjelaskan kode etik guru , nah saza ingin menanyakan gimana tanggapan kelompok Guru yang bisa melalukan kekerasan pada murid -murid nya misalnya memukul, mencubit badan muridnya, yang sering kita lihat diberita-berita dan mungkin pernah kita lihat secara langsung, bagaimana cara mengatasi guru yang sering melaukan tindak kekErasan seperti itu ?
Terimakasih kepada saudari Hesti Novianti atas pertanyaan yang telah diberikan kepada kelompok kami, di sini kami akan menjawab pertanyaan tersebut.
HapusMemang benar dari pernyataan anda yang telah dikemukakan bahwa dalam dunia pendidikan sekarang telah marak berita-berita mengenai kekerasan pada peserta didik atau murid-murid yang terjadi di berbagai sekolah. Di sini anda menanyakan bagaimana cara mengatasi guru yang sering melakukan tindakan kekerasan. Jadi seharusnya pemerintah dan penyelenggara pendidikan swasta lebih memperhatikan lagi kesejahteraan guru karena mungkin saja ini merupakan salah satu penyebab pemicu guru untuk melakukan tindak kekerasan. Selain itu untuk mengatasi hal ini terlebih dahulu menciptakan suasana bebas kekerasan di sekolah, dimulai dari mencegah guru melakukan kekerasan agar tidak akan ada lagi kejadian kekerasan terhadap murid-muridnya. Dalam hal ini, pihak penyelengara pendidikan, pemerintah maupun swasta harus diberdayakan untuk melakukan pengawasan sosial terhadap perilaku guru. Pengawasan sosial yang ketat dari berbagai pihak diyakini akan mampu mengikis budaya kekerasan secara bertahap. Pengawasan sosial perlu juga diperkuat dengan sanksi tegas terhadap guru yang masih melakukan tindak kekerasan. Sanksi tersebut bida berbagai macam tergantung pada besarnya kesalahan, mulai dari teguran hingga pemberhentian secara tidak hormat. Dengan demikian, diharapkan guru akan berpkir ulang bila hendak melakukan kekerasan.
menambahkan jawaban kelompok Sebelumx terima kasih kepada saudari maya telah menanggapi pertanyaan novi. Pertanyaan dari saudari novi hampir sama dengan saudari jamal jadi menurut kelompok kami Untuk sanksi karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekanya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Benar apa yang dipaparkan saudari maya dari pihak sekolah harus tegas masalah kode etik apa bila guru ada yang melakukan tindak kekerasan sacara fatal bahkan sampe pencabulan dari pihak sekolah dengan tegas mengeluarkan guru dan melaporkan pihak yang berwajib.
Hapusuntuk abdul hamid saya ingin mencoba menjawab pertanyaannya anda
BalasHapusBerikan penjelasan beserta contoh secara sederhana oleh kelompok 5 mengenai peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar secara singkat yaitu imformator, organisator, motivator, pengarah/direktor, inisiator, transmitter, fasilitator, mediator, evaluator
- Informator, sebagai informator, guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain sejumlah mata pelajaran yang telah di programkan dalam kurikulum.
- Organisator, ialah mengorganisasikan kegiatan belajar mengajar siswa maupun guru.
- Motivator, adalah pemberi dorongan dan semangat agar siswa mau dan giat belajar.
- pengarah, ialah memberikan bimbingan siswa dalam interaksi belajar, agar siswa mampu belajar dengan lancar dan berhasil secara aktif dan efesien.
- Inisiator, dalam perannya sebagai inisiator , guru harus dapat sebagai pencetus ide – ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran.
-Fasilitator, ialah menyediakan situasi dan kondisi yang di butuhkan oleh individu yang belajar.
-
- Evaluator, dalam perannya sebagai evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademis maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.
ahmad jamaludin dan HESTI NOVIANTI
BalasHapusdiatas disebutkan oleh kelompok tentang kode etik yang berbunyi seperti ini kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekanya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.jadi apabila seorang guru melakukan hal yang tidak wajar maka hendaknya setiap sekolah menerapkan kode etik tersebut dan bertindak tegas terhadap guru yang suka melakukan kekerasan dan pencabulan tersebut langsung dikeluarkan dan pihak-pihak terkait seperti diknas maupun kepala sekolahnya yang memiliki wewenang untuk tidak menyalah gunakan wewenangnya kalau salah ya harus ditindak tegas dan kalau tidak bisa satu-satunya jalan dibawa keranah hukum untuk diadili (buat guru yang melakukan pencabulan) dapat di hukum seberat-beratnya karena negara kita negara hukum. satu lagi hendaknya sebagai guru menanamkan pikiran bahwa guru adalah teladan bagi siswanya dan pendidik masa depan bangsa .